Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, yang mengatakan Narkotika jenis shabu didapatkan dari GM als G (28).
Lalu Tim Opsnal melaporkan ke Kasat Resnarkoba untuk melakukan pengembangan, serta pencarian terhadap GM alias G dan berhasil mengamankan di Desa Sawah, tepatnya di Pancang Finish Arena Pacu Jalur Kecamatan Kuantan Tengah.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Terhadap ketiga tersangka dapat dijerat sesuai pasal 114 Ayat (1) pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan Barang Bukti, sudah berada di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan, dan dari hasil tes urin didapatkan hasilnya Positif (+) Ampethamine,” sebutnya.
Atas tindakannya, ketiga tersangka dapat diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing