Pelalawan, lintas10.com-Beberapa lapo tuak yang membuat resah warga yang tetap beraktivitas walaupun sudah larut malam bahkan sampai pagi, dengan itu tetap menghidupkan musik dengan keras. Tiga pemilik usaha minuman yang memabukan di iringi musik karaoke diadili di pengadilan negeri Pangkalan kerinci dan telah dijatuhi hukuman 10 hari dan 1 bulan masa percoban berserta denda kamis(7/9/2017).
Diketahui, ketiga pemilik usaha yang memabukan ini telah melanggar Perda yang dilanggar oleh pelaku usaha yaitu perda nomor 05 tahun 2011 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta perda nomor 07 th 2011 tentang ketertiban umum
Hal ini dibenarkan oleh Satpol pp pelalawan dan damkar melalui penyidik pegawai negeri sipil daerah (ppns) penyelidikan dan penyidikan , Ariadi ihsanul. Am, SH, pada media ini.
Ia mengatakan ke tiga pemilik usaha memabukan ini dengan menyediakan musik karaoke melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pegadilan Negeri pangkalan kerinci.
“Alhasil dari ketiga pelaku usaha tersebut dengan inisial YN dijatuhi hukuman oleh hakim yaitu hukuman kurungan 10 hari, percobaan 1 bulan, bayar perkara Rp. 2000,- sedangkan pelaku kedua inisial WN hukuman kurungan 10 hari/denda rp 500.000,- dan bayar biaya perkara Rp. 1000,-dan pelaku ketiga inisial RS dengan hukuman kurungan 10 hari/denda Rp. 500.000,- biaya perkara Rp. 2000,-,”ungkapnya
Sedangkan barang bukti tuak, bir untuk dimusnahkan dan speker juga peralatan musik lainya dikembalikan kepada pemiliknya.
Menurut kasatpol pp dan damkar melalui kasi penyelidikan dan penyidikan PPNS yang beranggotakan 4 orang penyidik lainnya yaitu Zulherman ar, S. Sos, Rahtiur, S. Sos, Jhon Hendra, S. Sos, Rospandi, S. Sos ini dilakukan agar pemilik usaha warung tuak yang menyediakan musik (karaoke) mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.