Tiga Anggota PWI Direkomendasikan untuk Diberhentikan dan PWI di Beberapa Wilayah Dibekukan

lintas Daerah15 kali dibaca

Jakarta, lintas10.com– Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil tindakan tegas dengan memberikan rekomendasi untuk memberhentikan serta mencabut kartu tanda anggota PWI atas nama Romlan, Fathurrahman, dan Reflianto. Ketiga wartawan tersebut adalah anggota PWI Bangka Belitung.

Keputusan ini diambil dalam rapat Bidang Organisasi PWI Pusat yang digelar di Jakarta pada Jumat, 16 Agustus 2024. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa ketiga anggota ini telah melakukan perbuatan yang dianggap tidak menghormati organisasi, yakni dengan membakar Surat Keputusan Pembekuan Pengurus Harian PWI Provinsi Bangka Belitung. Surat keputusan itu sendiri ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Sekjen, dan Ketua Bidang Organisasi.

“Tindakan ini menunjukkan bahwa mereka tidak menghargai keputusan organisasi,” kata Irmanto, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat dalam keterangannya di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat, 16 Agustus malam.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, telah mengambil langkah tegas dengan membekukan PWI Provinsi di beberapa wilayah sebagai upaya untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan dalam organisasi.

Pembekuan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Dasar PWI, Pasal 8 huruf a, yang mewajibkan anggota muda dan anggota biasa PWI untuk mematuhi Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta keputusan-keputusan organisasi. “Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada PWI DKI Jakarta pada 22 Juli 2024, dan peringatan kedua pada 6 Agustus 2024,” jelas Hendry dalam keterangan pada 15 Agustus.

Keputusan pembekuan ini juga merujuk pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, serta Keputusan Pengurus Pusat No. 251-PLP/PP-PWI/2024 tentang Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024. “Keputusan pembekuan PWI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2024-2029 ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 206-PGS/PP-PWI/2024,” tegas Hendry.

Baca Juga:  PEMILU 2024 JMSI Diminta ikut Kawal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.