Tidak Selesai di Akhir Tahun, Kontraktor Masjid Agung Palas Kena Denda

PADANG LAWAS,lintas.10-Pengerjaan Masjid Agung Padang Lawas di Kawasan Sigala-gala Sibuhuan masih terus berlangsung,  meskipun tahun sudah berganti.  Ternyata,  sebelumnya,  karena keterlambatan pengerjaan proyek ini,  sudah dilakukan addendum untuk perpanjangan waktu. 

Sampai Selasa (23/1),  pekerja bangunan dengan nilai kontrak Rp 23,8 miliar ini terlihat masih mengejar penyelesaian menara.  Perancak untuk tempat pekerja masih terpajang. 

Di bagian depan,  gerbang sendiri masih sebatas semen kasar.  Belum dihaluskan.

Konsultan pengawas yang akan ditemui untuk konfirmasi progres pengerjaan,  tidak ada di lokasi.  Proyek ini diawasi oleh CV Syarsamas Engeenering Consultant. 
Hanya,  lewat ponsel,  Aldin Rapolo dari CB Syarsamas Engeenering Consultant bisa dikonfirmasi.  Aldin mengakui,  terjadinya keterlambatan pengerjaan proyek itu dan sudah dilakukan addendum. 

“Kontrak sudah diaddendum.  Saat add,  progresnya 98,17 persen, ” kata Aldin Rapolo. 

Merujuk pada Perpres Nomor 54 tahun 2010, perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, akan dikenakan denda.  Dendanya,  sebesar 1/1000 dari nilai kontrak yang belum selesai untuk hitungan keterlambatan setiap harinya. 

Lalu,  apakah kontraktor pelaksana siap membayar denda tersebut?  Aldin Rapolo hanya menjawab singkat “haruslah… “.

Sayang,  kontraktor pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi.  Proyek ini dikerjakan oleh PT Agha Rafan Hidayat.(Tim)

Baca Juga:  Intruksi Panglima TNI Hut RI ke 72, Dandim 0209/LB Doa Bersama Di Vihara Buddhis Jayanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.