Kotawaringin Barat, lintas10.com- Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan satu orang pemilik sabu berinisial SA (40 th) pada Senin (6/7/2020) pukul 15.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pelita Gg. Duri RT.07 Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, SH SIK MH, melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan Rudolf Wagiu mengatakan, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan di dalam kantong / saku jaket warna hijau yang berada di lemari dalam kamar yang dihuni terlapor berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,85 gram.
“Sewaktu di introgasi di lokasi kejadian, diakui bahwa sabu tersebut merupakan milik pelaku,” imbuhnya.
Kasat menambahkan, pelaku berikut barang bukti lainnya berupa satu buah gawai atau handphone merk Nokia dengan nomor 081351667359 dan satu buah jaket warna hijau diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” tandasnya.(AT-humas polres KB)