Tidak Pernah Masuk Kerja Berbulan-bulan Sekretaris Satpol PP Siak Terancam di Pecat

Siak, Top Ten321 kali dibaca
lintas10.con (SIAK)- Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan  sekretaris Satuan polisi pamong praja Albet yang sempat mengheboh di Kabupaten Siak beberapa bulan lalu, Lukman Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebutkan bahwa yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan akan dipecat sebagai pegawai negeri sipil dikarenakan ia tidak pernah masuk kerja sebagai mana mestinya.
Yang bersangkutan tidak masuk kerja sudah berbulan-bulan bahkan tahunan.
“Masalah oknum PNS yang bernama Albet menjabat sebagai sekretaris Satuan polisi pamong praja Kabupaten Siak sudah kita proses, dan sekarang sudah  limpahkan ke Inspektorat Pemkab Siak,” ujar Lukman  Senin (18/4/2016).
 
Lukman juga mengatakan, ‎bahwa alumni IPDN itu sudah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS dan sanksi yang harus diterimanya hingga pemecatan.
 
“Ya kalau tidak masuk kerja selama berbulan-bulan, berarti dia tidak disiplin lagi, dan tidak menjalankan kewajiban sebagai PNS, dan dia sudah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS dan  sanksi yang harus diberikan adalah pemecatan,” tandas Lukman.
Ditempat terpisah salah satu warga Siak Ujang (35)  menyesalkan prilaku tidak disiplin salah satu PNS yang pernah menjabat Camat di beberapa kecamatan itu.
“Tentunya kalau sudah sampai berbulan tidak masuk kerja hal itu harus di sikapi dengan tegas, jangan dibiarkan, karena akan berdampak pada pegawai lainnya,” kata Ujang.
Lanjutnya kalau tidak segera ditindak tegas dianggap pemerintah kabupaten Siak terkesan membiarkan.
“Jangan-jangan Pemerintah Kabupaten Siak tidak serius menindak tegas PNS yang telah berani melanggar ketentuan,” sebutnya singkat. (Sht/ko)
Baca Juga:  Kapolsek Gelar Silaturahmi Dengan BANSER Dan Da'i KAMTIBMAS Kerinci Kanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.