Sebelah Timur berbatasan dengan kampung Koto Ringin, kampung Paluh dan kampung Benteng Hilir. Sebelah Barat berbatasan dengan kampung Langkai dan kelurahan Kampung Rempak. Kawasan perkotaan Siak bagian kecamatan Siak seluas 2.703,18 Ha. Kawasan ini meliputi kampung Langkai, Suak Lanjut, Kampung Dalam dan Kampung Rempak. Kawasan pada bagian kecamatan Mempura seluas 3.149,64. Kawasan ini terdiri dari kampung Benteng Hilir, Benteng Hulu, kampung Tengah, kampung Koto Ringin, kampung Paluh dan kelurahan Sungai Mempura.
“Muatan materi pada Ranperda RDTR terdiri dari 12 bab dan 90 pasal,” kata Muhtarom.
Bupati Siak Alfedri juga menyebut, RDTR itu disusun terkoneksi dengan OSS. Perda ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan secara online.
“Penyusunan ini menggunakan APBN 2019. Kami memberikan apresiasi kepada Kementrian ATR/BPN terhadap bantuan ini, semoga tahun depan kita dapat lagi bantuan untuk menyusun RDTR Perawang di Tualang dan kawasan perkotaan Tanjung Buton di Sungai Apit,” kata Alfedri.
Lebih jauh ia mengatakan, Ranperda ini juga untuk mendukung iklim investasi di kabupaten Siak. Bahkan untuk mempermudah iklim investasi.
“Kalau orang Jakarta ingin investasi ke Siak tidak perlu datang ke Siak, cukup melalui daring. Tidak perlu mengurus IMB ke Siak karena sudah detail kita bahas di Ranperda RDTR itu,” kata dia.
Menurutnya, Ranperda RDTR kawasan perkotaan Siak sangat detail dibahas. Bahkan dimulai dari BIG dan Linsek, semua sektor yang terkait struktur ruang dan pola ruang di siak. Total luasnya mencapai 5.822 Ha meliputi sebagian kecamatan Siak dan Mempura.
“Ada beberapa kabupaten yang dapat bantuan Riau, maka kabupaten Siak ontime membahas ini. Bahkan Ranperda RDTR kita pertama disahkan di Riau, kita harapkan Pemprov Riau mendukung RDTR kita ini,” kata dia.(Rilis).