Pada acara rapat pleno pemberian rekomendasi ini dimulai dengan pemaparan dari Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak, irving Kahar. Kegiatan itu diakhiri dengan keputusan bahwa RDTR ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya hingga evaluasi Kemendagri.
Rapat pleno pemberian rekomedasi ini juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Asisten II Setda Provinsi Riau, Kepala Bappeda Provinsi Riau, Kepala dinas PUPRPKPP, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Asisten II Setda Kabupaten Siak, Kepala Bappedalitbang Kabupten Siak, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak serta unsur-unsur TKPRD Provinsi Riau dan TKPRD Kabupaten Siak.
Sebelumnya, Juru Bicara Pansus RDTR OSS DPRD Siak, Muhtarom mengatakan, penataan kawasan perkotaan bertujuan untuk mewujudkan aspek keruangan yang harmonis antara budaya, wisata dan lingkungan. Hal ini sebagai wujud kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura.
Kawasan perkotaan Siak ditetapkan dan dibagi menjadi 4 sub Bagian Wilayah Perencanaan (BWP). Sub A dengan luas 161,99 Ha. Sub A ini meliputi kampung Benteng Hilir, Benteng Hulu, Kampung Tengah, Suak Lanjut, Kelurahan Kampung Dalam dan Kelurahan Sungai Mempura.
Pada sub BWP B seluas 984,54 Ha meliputi kelurahan Kampung Rempak dan kelurahan Sungai Mempura. Sub BWP C dengan luas 2.130,36. Sub ini meliputi kampung Langkai, Suak Lanjut, Kampung Dalam dan Kampung Rempak. Sedangkan sub BWP D dengan luas 2.575,93 Ha. Sub ini meliputi kampung Koto Ringin, Benteng Hilir, Benteng Hulu, kampung Tengah, kampung Paluh dan kelurahan Sungai Mempura.
Lingkup ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura berdasarkan aspek fungsional dengan luas 5.852,82 Ha. Ruangan ini meliputi ruang udara dan ruang di dalam bumi. Sedangkan batas kawasan perkotaan Siak sebelah Utara berbatasan dengan Kampung Langkai, Buantan Besar, Koto Ringin di kecamatan Mempura. Sebelah Selatan berbatasan dengan kelurahan Sungai Mempura, kampung Tengah, Benteng Hulu di kecamatan Mempura. Kampung Rawang Air Putih di kecamatan Siak dan Merempan Hilir di kecamatan Mempura.