Siak, lintas10.com-Pemkab Siak berhasil menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura untuk 2020-2040 dengan sistem Online Single Submisson (OSS). Ranperda RDTR OSS ini sudah disahkan DPRD Siak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman (PU Tarukim) Siak Irving Kahar Arifin menjelaskan, RDTR OSS ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik /OSS. Amanat ini dilaksanakan pada 2019 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada 57 Kabupaten/ Kota yang berpotensi investasi tinggi.
“Salah satu daerah yang dipilih berpotensi investasi adalah RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indapura di Kabupaten Siak,” kata Irving, Selasa (15/9/2020).
Ia menjelaskan, RDTR OSS ini memilki keuntungan dibanding RDTR biasa. RDTR OSS ini menggunakan sistem OSS (daring) yang memudahkan untuk pelayanan perizinan. Investor dapat melakukan proses perizinan di mana saja secara daring dan tanpa harus ke lokasi. RDTR OSS ini juga tidak memerlukan lagi Izin lingkungan bahkan menyederhanakan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
“Proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura tahun 2020-2040 ini juga dipantau oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK),” kata dia.
Sebab, untuk penyusunan RDTR ini berkaitan dengan omnibus law yang menjadi fokus kerja Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Nah, RDTR OSS ini merupakan salah satu instrumennya.
Hebatnya, di Provinsi Riau, baru kabupaten Siak yang Ranperda RDTR-nya telah disetujui oleh DPRD setempat. Saat ini prosesnya telah melalui tahapan pemberian rekomendasi oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provnsi Riau pada 11 September 2020.