PALANGKA RAYA, lintas10.com-Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng menghentikan penyelidikan terkait perkara dugaan memasukkan keterangan palsu dan kejahatan terhadap asal usul seseorang yang dilayangkan YY sebagai pelapor pada 23 Februari 2021.
Kepastian penghentian penyelidikan itu diterima kuasa hukum Sugeng Aribowo mewakili klien IS alias H Iwan selepas mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (7/6/).
“Setelah dilakukan pemeriksaan panjang usai dilaporkan pengaduan ke Reskrimum Polda Kalteng, dengan menunjukan bukti bukti, penyelidikan tersebut dihentikan oleh kepolisian karena tidak cukup bukti. Ini secara lisan kami terima dari pihak penyidik,” ungkap tim kuasa hukum pihak terlapor, Sugeng Aribowo, sore.
Dalam perkara sebelumnya, dimana YU melaporkan adiknya Is ke Ditreskrimum Polda Kalteng, terkait dugaan tidak masuknya nama YY dalam surat keputusan Pengadilan Agama terkait ahli waris selepas meninggalnya sang ayah.
Keputusan Pengadilan Agama tersebut membuat YY merasa keberatan dan menilai adanya persengkongkolan dalam keluarga untuk menghilangkan dirinya dari daftar ahli waris.
Sugeng Aribowo, didampingi Junaidi, Anwar Sanusi dan Wahyu Rahmadani, serta perwakilan keluarga, AK, menyampaikan dibuatnya surat keterangan ahli waris melalui pengadilan agama itu dibuat hanya untuk mengambil uang di BCA atas nama Almarhum orang tua, dan itu semua sudah disepakati oleh semua anak anaknya, termasuk pelapor.
Kemudian, AK sebagai adik kandung ini menyampaikan setelah pencairan uang di BCA seluruh anak-anak telah mendapat bagian, termasuk YY (PELAPOR), sehingga hal itu sudah selesai semuanya dan sudah terpenuhi pembagian. Namun belakangan hal itu dijadikan masalah, sampai adanya laporan. Dan pihak YY serta AK juga memiliki bukti yang kuat ditambah fakta fakta yang akurat.