Lintas10.com, Medan – Shen Yunan (30) warga negara tiongkok yang diduga aktor utama dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur dideportasi ke negeri asalnya atas persetujuan oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan.
Hal ini terungkap, pasca awak media memintai tanggapan eks Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan Ridha Sah Putra tentang lolosnya Shen Yunan dari jeratan hukuman
Kepada Lintas10.com, Ridha Sah Putra mengatakan bahwa pihaknya mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Shen Yunan atas persetujuan penyidik Polres Belawan.
” Kalau sudah diserahkan ke pihak imigrasi berarti masalah dikepolisiannya sudah selesai. Itu peraturan kami. Kami kan tinggal muaranya aja. Kalau sudah selesai dari instansi mana pun, yang masalahnya illegal fishing, mau tindak pidana umum kalau masalah sudah sudah selesai, kalau sudah diserahkan ke pihak imigrasi berarti kami sudah siap deportasi” ucap Ridha Sah Putra, Selasa (23/07/2024).
Ridha Sah Putra menambahkan bahwa kini ia sudah tidak bertugas lagi di Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan, akan tetapi perihal Shen Yunan di deportasi sekitar bulan Desember 2023 lalu pasca ia masih menjabat saat itu.
Setelah dilakukan investigasi mendalam tentang adanya dugaan Tangkap Lepas (Talas) lima tersangka sindikat perdaganan anak dibawah umur tesebut ditemui sejumlah fakta dugaan permainan oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan.
Seperti pengakuan narasumber media ini mengatakan bahwa Shen Yunan sempat mendekam dibalik jeruji besi selama seminggu lebih hingga rumor penyerahan uang ratusan juta rupiah untuk meloloskan seluruh tersangka hingga keterlibatan oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dalam pemalsuan data korban anak dibawah umur.