Terungkap!! Terkait Ijazah Eks Siswa SMA Negeri 12 Medan, Kepala Sekolah Berani Berbohong Kepada Dinas Pendidikan Sumut

Lintas SUMUT896 kali dibaca

Atas sederet persoalan penahanan ijazah maupun pernyataan Kabid Pengawasan SMA Disdik Sumut tersebut berulangkali dipertanyakan kepada Kepsek SMA N12 Medan Theresia Sinaga, namun sampai berita ini dimuat oleh redaksi masih bungkam tanpa memberikan keterangan apapun kepada Lintas10.com.

 

Terkait Penahanan Ijazah Siswa Kurang Mampu di SMA N12 Medan, JPKP Sumut Desak KEJATISU Dalami Dugaan Korupsi Dana Bos dan Aliran Uang Dana KOMITE

 

Atas sederet persoalan tersebut, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumut, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran hukum maupun dugaan indikasi penyalahgunaan pemanfaatan dana bos pada SMA Negeri 12 Medan.

Dalam laporannya melalui PTSP Kejatisu, menerangkan bahwa pihak SMA N 12 Medan patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022 dan indikasi penyalahgunaan dalam penggunaan dana BOS serta Dana Komite sehingga terjadinya penahanan ijazah peserta didik yang telah lulus pada tahun 2023 lalu di SMA Negeri 12 Medan atas nama Jhuan Ondescar Rajagukguk.

Kehadiran JPKP Sumut yang merupakan bagian dari mata telinga Presiden Joko Widodo yang dibawahi langsung oleh KSP Staf Kepresidenan, bahwa JPKP terpanggil hadir untuk meluruskan persoalan yang dialami warga tersebut.

Pasalnya, Jhuan Ondescar Rajagukguk yang merupakan eks siswa di SMA N 12 Medan merupakan keluarga dari kalangan kurang mampu dan orang tuanya juga tercatat sebagai penerima program pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam keterangannya Ketua JPKP Sumut Rudy Chairuriza Tanjung SH dengan tegas mempertanyakan dasar penahanan ijazah tersebut.

“Siswa yang ditahan ijazahnya tersebut merupakan warga dari keluarga golongan
tidak mampu dan penerima PKH, apakah dana BOS dan KOMITE tersebut nilainya sangat kurang, akan tetapi kami dapat
melihat adanya indikasi diduga Pihak SMA Negeri 12 Medan mencari keuntungan dari diterapkannya DANA KOMITE dan penggunaanya juga diduga tidak tepat sasaran, sehingga mengkambing
hitamkan siswa wajib menanggung beban pembiayaan yang tidak tepat
sasaran dengan cara menahan ijazah siswa tersebut karena tidak sanggup membayar komite” tanya Rudy, Selasa (14/05/2024).

Baca Juga:  Warga Jakarta Tampil Blak - blakan di Depan Publik, Sebut Awal Oknum Jaksa Kejari Medan Mintai Uang !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.