Lintas10.com, Medan – Terkait penahanan ijazah mantan murid di SMA Negeri 12 Medan, Kepala Sekolah Theresia Sinaga diduga melakukan pembohongan terhadap atasannya yakni Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/05/2024).
Terungkap, bahwa pada saat ijazah siswa yang sempat ditahan tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan SMA Dinas Pendidikan Sumut Basir Hasibuan, bahwa pihaknya telah memerintahkan Kepala Sekolah SMA N 12 untuk menyerahkan ijazah siswa yang ditahan tersebut dan disidik jari dirumah saja tulis Basir Hasibuan saat dikonfirmasi Lintas10.com baru – baru ini.
” Saya baru mendarat dari jakarta langsung saya telpon. Saya sudah perintah diantar saja ijazahnya biar cap jari di rumah aja ” kata Basir Hasibuan saat itu.
Ironisnya, ijazah eks siswa SMAN 12 Medan atas nama Jhuan Ondescar Rajagukguk (19) yang sempat ditahan akibat tak mampu melunasi iuran Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) diserahkan tanpa stempel sekolah.
Tidak hanya itu, menurut Basir Hasibuan, penuturan Kepala Sekolah SMAN 12 Medan
Theresia Sinaga juga menyampaikan ke Dinas Pendidikan Sumut bahwa Jhuan Ondescar Rajagukguk tidak ada dipungut uang sekolah dan orang tua tak pernah datang mengambil ijazah ujar Basir Hasibuan menyampaikan laporan Theresia Sinaga.
” Info kepsek, anak tersebut gak bayar SPP di gratiskan. Orang tua menurut kepsek gak dan anak gak pernah datang ke sekolah mengambil ijazah. Makanya heran kepsek ” tulis Basir menjawab wartawan.
Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan Mawarni orang tua dari eks siswa SMA N12 tersebut bahwa ijazah diantarkan pihak sekolah tanpa stempel dan belum dilakukan sidik jari.
“Mereka datang dua kali. Pertama semalam datang diantarkan kerumah, kami bingung karena uang SPP tunggakan itu belum ada, selanjutnya pagi tadi datang lagi, ditinggal begitu saja ijazah ini” ucap Mawarni kepada Lintas10.com.