SIAK, lintas10.com-PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) yang berada di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak ternyata belum sepenuhnya memiliki izin, terbukti dari 6 izin yang mereka harus patuhi baru 3 izin yang mereka kantongi.
Tentu ini menjadi aneh, sebab perusahaan pemasok garam industri PT.RAPP itu sudah berdiri sejak 2017 di Kabupaten Siak, namun belum sepenuhnya mengantongi izin.
Tiga izin yang baru mereka kantongi adalah izin prinsip, izin lokasi, dan izin lingkungan.
“Tiga lagi yakni izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejauh ini setahu kami itu belum ada,” kata kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak melalui Kabid Perizinan dan non perizinan pemanfaatan ruang Teguh Santoso, Kamis (11/6/2020).
Teguh mengatakan, perizinan yang paling penting yakni TDG, karena izin terseb itu bisa diterbitkan setelah perusahaan mengurus IMB.
“Kalau IMB dan IPPT ini rekomnya dari Dinas PU Tarukim, sejauh ini perusahaan PT KSI ini belum ada itu,” akui Teguh. (rl)