Dengan demikian penerbitan HGU dinilai telah menyalahi wewenang serta bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia ini kata dia.
“Penerbitan HGU PT. Merbau tidak memiliki unsur-unsur terkait terbitnya HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya,” ujar Ruswan.
Dengan kata lain, pihak perusahaan dituding warga dengan arogansi telah merampas hak masyarakat Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara yang telah dikuasai sejak tahun 1980 dengan luas 1.100 hektar lahan pertanian warga,” katanya.
Polemik yang tengah dialami warga ini mengharapkan uluran tangan Presiden Jokowidodo sebagai puncak pimpinan pemerintahan yang peka akan keluh kesah masyarakat pada umumnya. Dan juga halnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diminta agar mendengar jeritan warga Labuhan Batu Utara ini guna memberikan keadilan kepada warga yang merasa hak – haknya telah dikebiri.
Tak lupa juga warga berharap agar ketua pengadilan tata usaha negara benar- benar mendengarkan jeritan masyarakat guna memberikan keadilan kepada masyarakat.
” Kami sebagai rakyat, anak kami tidak sekolah karena upah yang kami terima hanya untuk makan pas-pasan,” ungkap warga.
Kelompok Tani Patok Besi Desa Aek Korsik juga meminta kepada Bupati Labuhan Batu Utara agar segera meninjau persoalan masyarakat yang meruncing dengan PT.Merbau Jaya Indah Raya. Warga menuding perbuatan tersebut tidak berkeadilan dengan tanpa hak merampas hak masyarakat, kata warga.
Sidang lapangan yang di gelar di perkebunan Aek Korsik Labuhan Batu Utara dengan nomor gugatan Perkara.49/G/2022/PTUN Medan. Sidang lapangan diagendakan yang dihadiri oleh tiga Hakim yakni Hakim Safaat SH., MH, Andi Fahmi, SH.,MH dan Josiano Leo haliwela SH dan bersama Panitera Taufik Lubis, SH. Disaksikan oleh dua kelompok, sidang yang digelar PTUN Medan bersama masyarakat dan pihak perusahaan PT. Merbau Jaya Indah tampak berlangsung aman dan kondusif. (L/red/jos)