Lintas10.com, Labuhan Batu – Agenda sidang yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menghadirkan sejumlah tuntutan. Dalam hal ini, kelompok Tani Patok Besi Desa Aek Korsik menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Merbau Jaya Indah Raya untuk segera dicabut hak guna usahanya.
Tuntutan Kelompok Tani Patok Besi Desa Aek Korsik ini bukanlah tanpa alasan. Hal ini berdasarkan status perkebunan yang telah ditempati warga sejak puluhan tahun lamanya. Terhitung sejak 32 tahun silam warga telah berada di wilayah perkebunan tersebut, hal inilah yang mendasari agar melalui sidang PTUN Medan tersebut untuk segera mencabut HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya, desak warga.
” Masyarakat sudah puluhan tahun diperkebunan itu, kenapa kami di usir dan dirampas hak kami selama tiga puluh dua tahun sangat menderita, bahkan bertahun tahun hak kami dirampas, berharap keadilan harus ditegakkan sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini untuk kami masyarakat,” ucap warga.
Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Kelompok Tani Ruswan Efendi.,AR., SH., MH didampingi M. Ali Sabana Tambunan meminta kepada pemangku kebijakan dan pemerintahan agar mengembalikan tanah masyarakat yang sudah 32 tahun dikuasai oleh corporate, ucapnya.
Tidak hanya itu, Ruswan membeberkan fakta dalam persidangan, pihak tergugat yaitu BPN Kabupaten Labuhanbatu maupun tergugat intervensi 1 PT. Merbau Jaya Indahraya tidak bisa membuktikan dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan warkah dalam proses pengajuan dan penerbitan Sertifikat HGU, jadi dengan demikian terbitnya Sertifikat HGU PT. Merbau Jaya Indahraya dinilai cacat formil atau bisa dikatakan unprosedural dan secara otomatis dapat dikatakan batal demi hukum.