Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Seorang Pemuda

Kalimantan Tengah, lintas10.com- Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap terduka pelaku tindak pidana Narkotika, rabu (26/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, S.H. pada hari kamis (27/8/2020) pagi menyampaikan Pelaku Ahmad (20) adalah warga Anjir Mambulau Barat Km. 3 Kel.Anjir Mambulau Barat Kec.Kapuas Timur Kab.Kapuas Prov.Kalteng yang sekarang pindah rumah ke alamat Jl.Sugiman Kel.Selat Hilir Kec.Selat Kab.Kapuas Prov.Kalteng.

“Ahmad ditangkap di Jl.Tambun Bungai Gg.VIII Kelurahan Selat Tengah Kec.Selat Kab.Kapuas Prov.Kalteng,” ungkap kasat.

Polisi menemukan satu plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 5,01 gram (plastik+kristal), satu buah Hp merk OPPO F9 warna biru malam, satu buah tas selempang warna biru bertuliskan The Dream Of Dominate Living Well Estd MMXI, satu lembar plastik warna hitam dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nopol. KH 6579 BO.sebagai barang bukti.

Iptu Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” akhirnya. (AT-humas polda kalteng)47

Baca Juga:  Banjir Di Muara Teweh Barito Utara Masih Setinggi Kaki Orang Dewasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses