Pangkalan Bun, lintas10.com- Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng mengamankan empat orang tersangka yang merupakan komplotan pencuri buah sawit perusahaan milik PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Desa Umpang, Senin (21/12/2020) pukul 22.00 WIB.
Adapun empat tersangka tersebut antara lain adalah NA (36), AJ (33), YN (31), TN (31) yang merupakan warga Desa Umpang, Kec. Arut Selatan.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan bahwa keempat pelaku tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan r4 jenis pick up. “Aksi keempat tersangka ini pertama kali diketahui oleh salah satu petugas / karyawan perusahaan yang pada saat itu melihat keempatnya tengah beraksi mengambil buah sawit, kemudian diamankan oleh pihak perusahaan dan dibawa ke Satreskrim Polres Kotawaringin Barat guna dilakukan proses lebih lanjut” terang.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari keempat tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 55 janjang TBS dengan berat 95 kg, 2 buah alat bantu tojok dan juga 1 unit kendaraan r4 jenis pick up Suzuki Carry warna Hitam yang digunakan sebagai sarana mengangkut buah sawit “Akibat perbuatan keempat pelaku ini, PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati) mengalami kerugian materil senilai Rp 1.733.750,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang “Pencurian Dengan Pemberatan” dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (AT-humaspolreskbr).