KOTAWARINGIN BARAT, LINTAS10.COM- Apes bagi dua orang lelaki bernama Endang (37) dan Muksin (44) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres Kobar, Polda Kalteng.
Dua warga Desa Kerabu tersebut diamankan lantaran tertangkap basah tengah mengangkut buah sawit dari kebun milik PT. BJAP pada Sabtu (15/2/2020) pukul 17.30 WIB.
Aksi keduanya diketahui setelah karyawan lain melakukan patroli di sekitar blok A5 afd 18 ada terdapat beberapa tandan buah sawit, padahal belum memasuki masa panen yang ditentukan.
“Dilakukan pengintaian oleh beberapa karyawan lain, dan terlihat kedua pelaku ini tengah memuat tandan buah segar (TBS) ke dalam satu unit pick up yang kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Aruta,” papar Kapolsek Aruta IPDA Rahis Fadhlillah kepada media saat dikonfirmasi pada Minggu (16/2/2020) malam.
Rahis menambahkan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu unit mobil pick up merk Toyota Hilux, satu buah dodos, 80 janjang buah sawit diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp 2,5 juta rupiah,”imbuhnya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.(dns/Irw/Andar)