Pekanbaru, lintas10.com- Kalau tidak aral melintang sesuai informasi yang didapat bahwa penetapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Bansos Kabupaten Siak yang saat ini di tangani KEJATI Riau akan ditetapkan Minggu depan.
“Sepertinya Kejati Riau akan menetapkan tersangka pertama atas kasus Bansos Siak. Kemungkinan kalau tidak meleset Minggu depan,” kata sumber
Ditambahkannya satu tersangka yang akan ditetapkan sebelumnya pernah diperiksa Kejati Riau.
“Kalau tidak meleset Kejati akan menetapkan Yu mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau sebagai tersangka. Tunggu saja informasi jelasnya yah kando,” kata sumber tersebut.
Yu sempat diperiksa Kejati Riau beberapa waktu yang lalu. Dan Yu sendiri diduga terlibat secara aktif dalam keterkaitan persoalan kasus Bansos Siak.
Yu diperiksa pertama kalinya 02 Juli 2020. Pemeriksaan terhadap Yu diduga terkait dugaan korupsi Bansos di Sekretariat Daerah Pemkab Siak Tahun 2015 hingga 2018. Ketika itu Yu masih menjabat Kabag Kesra Kabupaten Siak.
Sementara pemeriksaan terhadap Yu dilaksanakan tim Pidana Khusus Kejati Riau. Ketika itu Yu diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga sore.
Kasus dugaan korupsi bansos di Kabupaten Siak diduga melibatkan berbagai pihak. Hingga saat ini sudah ratusan pihak yang sempat diperiksa dengan melibatkan Kejari Siak.
“Sejumlah penerima bansos Siak sempat juga diperiksa terkait kasus tersebut. Memang kasus bansos Siak ini sedikit melelahkan karena terlalu banyak pihak yang harus dikonfrontir. Tapi InsyaAllah tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. Bukan masuk angin seperti yang banyak ditudingkan kepada Kejati Riau,” tegasnya lagi. (sumber Potret24.com)