Tersangka Pembunuh Orang Utan Di Wilayah Seruyan Akhirnya Ketangkap

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Kapolda Kalteng, Irjend. Anang Revandoko, saat Press Conference, Kamis (16/8/2018), dalam pengungkapan kasus atas penemuan bangkai pembunuhan orang utan dikawasan perkebunan Wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, dimana bahwa Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng bersama Polisi Resor (Polres) Seruyan telah berhasil menangkap pelaku pembunuh orang utan bernama Baen di areal hutan konservasi yang berbatasan dengan PT Wana Sawit Subur Lestari (PT.WSLL) II di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Adapun dari pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi tersebut adalah berinisial WY (47), warga Desa Tanjung Hanau yang kesehariannya diketahui bekerja mencari kayu gaharu di dalam hutan.

“Pelaku pembunuh orang utan yang bernama Baen tersebut, akhirnya dapat kita ungkap dan tersangkanya sudah kita tangkap,” ujar Kapolda Kalteng, Irjen Pol Anang Revandoko kepada awak media di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan orang utan, Kamis (16/8/2018).

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Anang Revandoko mengungkapkan, dimana Motif dari pelaku mengeksekusi satwa endemik Pulau Kalimantan dan Sumatera tersebut lantaran pelaku sakit hati dan tidak terima ditegur oleh salah satu karyawan perusahaan karena menebang pohon di kawasan hutan lindung.

Saat itu pelaku yang memang bekerja mencari kayu melakukan aksinya di kawasan tersebut. Melihat aksi pelaku salah satu karyawan menegur dan melaporkan kepada pimpinannya.

“Saat di TKP, pelaku melihat seekor orang utan berada di sarangnya. Tanpa pikir panjang pelaku langsung menembak dengan senjata api rakita jenis dumduman sebanyak enam kali tepat ke arah orangutan itu, setelah pada roboh dimana langsung dengan ditusuk lagi sebanyak tiga kali,”terangnya.

Baca Juga:  Tim Kesehatan Polres Sukamara Sempotkan desinfektan Di Gereja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.