Tersangka Dugaan TIPIKOR 2018 di Rokan Hilir di Tangkap Tim KEJAGUNG Saat di Bandara Sukarno Hatta

Hukrim, Rohil, Top Ten437 kali dibaca

Namun pembayaran sudah dilakukan 100% atas nilai kontrak, setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing (Gambar Pelaksanaan) dan Back Up Data / Final quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

“Tersangka bersama-sama dengan M.Tito Rachmat Prasetyo Alias Tito Bin Munandar (penuntutan dilakukan secara terpisah) diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.483.335.260, berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang Disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik,” katanya.

Tersangka NS dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekuatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT -04/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 07 Oktober 2022 selama 20 hari
Bagansiapiapi,” pungkas Kasi Intel. (Rls)

Baca Juga:  Polda Sumut Pastikan Usut Tuntas Kasus Penembakan Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.