Rokan Hilir, lintas10.com- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir bersama Tim Kejaksaan Tinggi Riau dipimpin oleh Kasi Pidsus Herdianto SH.,MH bersama-sama dengan Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra.SH.MH, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil Jupri Wandi Banjarnahor.SH, Hendri Junaidi.SH (Jaksa pada Kejati Riau) melakukan penjemputan paksa kepada NS yang telah diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Jumat (7/10/2022).
NS sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan melakukan Tindak Pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018 namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.
karena itu Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melacak serta diketahui sedang berada di Bandara Soekarno Hatta.
Kemudian Tim Penyidik membawa ke Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Bahwa NS merupakan Direktur PT.Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan NS sebagai saksi, Tim Penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018, hasil dari gelar perkara disimpulkan bahwa selaku Direktur PT.Multi Karya Pratama yang dalam kegiatan ini ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan penetapan tersangka nomor : TAP-04/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 07 Oktober 2022