lintas10.com (Kalteng/Seuyan) – Penyidik Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana tunjangan daerah pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang ke kejaksaan setempat.
“Pelimpahan berkas beserta tersangkanya, dan dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Triyo Sugiyono.
Lebih lanjut Triyo menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi uang negara tersebut telah dilakukan sejak 2015 lalu, setelah pihak RSUD melaporkan ada ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran.
“Informasi itu kita telusuri dan ternyata benar ada yang tidak beres,” Tegasnya.
Adapun tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp72.752.662 adalah Bendahara Pembantu RSUD berinisial AMW yang diduga menggunakan uang tunjangan pegawai RSUD untuk kepentingan pribadinya.
“Sebelumnya kita sudah berupaya untuk memberikan keringanan kepada tersangka dengan mengembalikan kerugian negara, namun yang bersangkutan tetap tidak bersedia mengembalikan akhirnya perkara tersebut kita lanjutkan,” katanya.
Untuk sementara tersangka AMW berada di tahanan Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang sambil menunggu sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya yang dijadwalkan pada 5 September 2016.
Adapun sangsi hukum kepada Tersangka dengan dikenakan pada Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang dimana untuk ancaman penjaranya minimal satu tahun.