Tersangka Dugaan Korupsi Di Kampar, Herman Thamrin Resmi DPO Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkinang

Hukrim, Kampar, Top Ten458 kali dibaca

lintas10.com (SIAK)- Kejaksaan Negeri Bangkinang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ostar Al Pansri.SH  ketika ditemui Wartawan di
ruang kerjanya, selasa (5/4/2016) telah menetapkan Herman Thamrin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).dalam kasus korupsi dana
penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kampar ke Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (AK) yang diperkirakan kerugiam negara  lebih kurang 400 (Empat Ratus Juta Rupiah).

“Karena pihak kejaksaan sudah memanggil  tiga kali, yang bersangkutan selalu mangkir. Oleh karena itu kita tetapkan masuk DPO,” Pungkas Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak ini.

Ia juga menambahkan, kalau memang herman tamrin berniat baik hadirilah panggilan kejaksaan.

“Kita sudah berusahan memamngilnya dan pernah datang kerumahnya langsung namun Ia tetap tak mau menghadiri panggilan kita,”Ujarnya.(hsb)

Baca Juga:  Apresiasi Komisi III DPR RI Terkait Vaksinasi Terhadap Tahanan di Polrestabes Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.