Tersangka Beberkan Bandar Narkotika Inisial RON, Pengacara Kecewa Pelaku Belum Ditangkap!

Hukrim422 kali dibaca

lintas10.com, Medan – Kuasa hukum Tersangka pengedar Narkotika jenis sabu – sabu Okto Benjamin Siregar SH mengaku kecewa atas tidak dipanggilnya terduga “big bos” pengedar Narkotika inisial RON dan MIN. Padahal, kedua terduga pengedar ini dibeberkan oleh kliennya dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Okto Benjamin Siregar SH, menerangkan sejak kliennya Syafaruddin ditangkap oleh Polsek Medan Labuhan dan selanjutnya di proses di Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 07 April 2022 kemarin dan di BAP pada tanggal 11 Mei 2022, namun hingga kini tidak ada pemanggilan terhadap terduga gembong narkoba berinisial nama RON dan MIN sebutnya, Rabu (22/06/2022).

“Sampai hari ini RON dan MIN masih berkeliaran bebas disekitar rumahnya di Kampung Banjaran, Desa Manunggal, Pasar Vll Jalan Veteran. Saya sebagai Pengacara tersangka atas nama Syafaruddin memohon agar dilaksanakan SOP Penyidik dengan Melakukan Pemanggilan dan jika tidak hadir dilakukan jemput paksa,” ucap Okto.

Sambungnya, “Klien dan saksi sudah membeberkan bahwa RON adalah seorang big bos dan MIN sebagai tangan kanannya, mereka adalah bandar besar Sabu – sabu dikampung Banjaran dan sudah kayak jual kacang goreng itu,” sebutnya.

Dalam BAP pada nomor 28 jelas klien saya mengatakan penyebab dibeberkannya nama RON sebagai bandar besar, karena kesepakatan diawal di ingkari.

“Awalnya si RON berjanji untuk mengeluarkan Syafaruddin dari penjara dan ternyata dia ingkar janji, maka klien kita beberkan nama sang bandar,” kata dia.

Hal ini dikatakan Okto bahwa sejatinya narkoba adalah musuh bangsa dan musuh bersama, maka selayaknya keterangan klien itu ditindaklanjuti dan menangkap pengedar yang sesungguhnya.

Diketahui Syafaruddin ditangkap oleh personil Polsek Medan Labuhan di Pasar X gang Setia Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli bersama Masrul Amin alias Acuan (adik tsk) dan Robby Hermansyah Nainggolan. Dari penangkapan ini turut diamankan barang bukti 19 paket sabu – sabu berat bersih 2,21 gram, satu unit timbangan digital, satu buah sekop, satu blok plastik kecil baru isi kosong, dua kotak rokok gudang garam Surya dan 1 unit henpon Nokia hitam.

Baca Juga:  Rawan Pencurian Sawit, Polsek Logas Tanah Darat Lakukan Patroli Areal Perkebunan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.