Lintas10.com, Deliserdang – Kasus pembunuhan dan pencabulan seorang bocah berusia empat tahun berinisial SA Warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang berhasil terungkap.
Pelaku berhasil diamankan Polisi bernama inisial AP (17) yang merupakan saksi pertama menemukan jenazah anak malang itu tepat dibelakang rumah pelaku. Diketahui jarak antara rumah pelaku dengan korban hanya berjarak kurang lebih 50 meter.
Kepolisian setempat yakni Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK MH kepada wartawan menjelaskan kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap seorang balita terungkap berawal adanya laporan penemuan mayat di kecamatan Batangkuis pada hari selasa (21/2/23) pagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Deliserdang langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan di TKP, dan berhasil menangkap pelaku berinisial AP (17) warga Batangkuis pada hari rabu (22/2).
Selanjutnya, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK MH menerangkan motif pelaku AP menghabisi nyawa SA, diduga ingin mencabuli korban akibat menonton film dewasa.
Pelaku terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun kata Kombes Pol Irsan Sinuhaji.
Informasi yang dihimpun awal terjadinya peristiwa naas tersebut, pelaku sempat memanggil korban saat melintas didepan rumahnya dan membawa korban ke atas loteng rumahnya.
Saat itu rumah pelaku sedang sepi, orang tuanya tak berada dirumah. Pelaku mencabuli korban dengan paksa dan membunuhnya.
Sebelumnya Penemuan sesosok mayat bocah perempuan menggegerkan warga Gang Keluarga Dusun I Desa Paya Gambar, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di semak semak pembuangan sampah, Selasa 21/2/2023 pagi oleh warga yang mencium bau menyengat dibelakang rumah warga. (*/Ly).