Lagi ditemukan 3 paket pelastik bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 paket pelastik bening agak besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, juga 1 kotak pelastik yang didalamnya berisikan 1 pelastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil extacy berjumlah 50 butir.
“Ada 1 kotak pepsoden yang didalamnya berisikan 3 plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil extacy masing-masing 25 butir ditemukan di dalam lemari kamar anak Terlapor, juga 1 unit handphone merek VIVO warna hitam, dan uang tunai sebesar 150 ribu rupiah ditemukan di kantong celana tersangka, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Dan untuk barang bukti tadi, ada 3 bungkus pelastik bening besar berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus pelastik bening agak besar berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus pelastik bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus pelastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus pelastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil extacy sebanyak 50 butir,
Dan 3 bungkus pelastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil extacy masing-masing sebanyak 25 butir, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 Unit Handphone merek VIVO warna hitam, 1 buah kotak warna hitam, 2 buah alat hisap sabu-sabu (Bong), 1 buah kotak rokok sempurna, 1 buah kotak pepsoden serta Uang tunai sebesar 150 ribu rupiah.
“Tes urine Tersangka hasil positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, sementara untuk tuduhan pelanggaran yang dilakukan tersangka ini sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal Pasal 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.