SIAK, lintas10.com- Lagi dan lagi jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Siak membekuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.
T.Amran Jl. Swakarya No. 31 RT.001 RW. 005 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru tak berkutik saat SATNARKOBA menangkapnya diJl. Lintas Perawang – Dayun Km.70 RT. 004 RW 002 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Rabu (23/1/2019) dini hari.
KAPOLRES Siak AKBP Ahmad David S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan warga Pekanbaru diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jeni sabu-sabu.
“Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti 1. 4 ( empat ) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Kotor 10.24 Gram,2. 1 ( satu ) Plastik bening pembungkus shabu ,3. 1 ( Satu ) plastik warna hitam, 4. 1 ( satu ) Set alat hisap Shabu / Bong, 5. 1 ( satu ) Buah Kaca Pirexs, 6. 2 ( dua ) Unit Handphone Merk Samsung, 7. 1 ( satu ) Unit Roda empat Toyota Innova BM 1407 LT warna abu-abu metalik,” ujar alumni AKPOL itu.
Lanjut perwira yang lama bertugas di MAPOLDA SUMUT itu ditangkap nya pelaku atas ada informasi akan ada transaksi barang haram tersebut.
“Pada hari Selasa tgl 22 Januari 2019 skr pkl 22.00 wib didapat informasi dari masyarakat tentang adanya Transaksi Narkoba di Jl. Lintas Perawang – Dayun Km.70 RT. 004 RW 002 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak
Mendapati informasi tsb, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI ,SH yang turun langsung memimpin bersama dengan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu sekira pkl 23.00 wib tepatnya di Jl. Lintas Perawang – Dayun Km.70 RT. 004 RW 002 Kp. Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak dilakukan Penangkapan,penggeledahan dan langsung mengamankan pelaku,” kata mantan Kapolres Kabupaten Dairi itu.