ROHIL, lintas10.com – Seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu bernama Iwan Kurniawan alias Iwan, (45 Tahun) alamat Madrasyah Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir.
Pria tersebut diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko saat sedang tidur di sebuah gubuk kecil diatas parit bekoan tepatnya berada di Jln Poros Serusa Gg. Karya Tani Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Jum’at 28 Oktober 2022. Pukul 16.00 WIB. Dengan seberat 4, 81 gram barang bukti dan sejumlah uang tunai.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu di jajaran Polsek Bangko.
“Bermula diperoleh informasi bahwa diwilayah kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, mengetahui hal tersebut, tim Opsnal Polsek Bangko memberitahukan kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,SH. kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan tim untuk melakzkan penyelidikan,” ujar Juliandi.
Lalu tim yang dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan, S.tr.K. M.M melakukan pengintaian diseputaran kota Bagansiapiapi, dan didapati informasi dari orang terpercaya bahwa tepat nya didalam gubuk kecil yang terletak di atas parit bekoan Sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Dan tim langsung menuju tempat tersebut dan sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) tim melihat pintu gubuk terbuka dan satu orang yang di duga pelaku sedang tidur,kemudian tim Opsnal Polsek Bangko ini langsung masuk dan mengamankan pelaku, setelah itu dilakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti. Lalu Tim mengamankan dan membawa barang bukti beserta kedua tersangka ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.