Terlibat Narkoba Warga Afd 7 Kecamatan Dayun Dibekuk Satresnarkoba Polres Siak

Siak, Top Ten750 kali dibaca

Lintas10.com, SIAK- Satresnarkoba Polres Siak bekuk 1 orang diduga pelaku Narkoba diduga bandar Narkoba yang menjajakan barang haram diwilayah yang berbeda di kecamatan Dayun Rabu (8/2/2017).

Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan ketika dikonfirmasi Kamis (9/2/2017) membenarkan penangkapan tersangka narkoba jenis Sabu-sabu.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika jenis shabu tempat kekadian perkara afdeling 6 kampung Sialang Sakti Km 61 Kecamatan Dayun kabupaten siak.identitas tersangka. Dedi Saputra Als Dedi Bin Anto (28) warga Jlan Afdeling 7 Km 61 Kec.Dayun kabupaten siak barang bukti. -1 pkt shabu dengan brat 0.25 Gram dengan harga 300.000. -1 Unit Sepeda Motor Merk CS 1 Warna Merah Tanpa Nopol,” ujar Kapolres.

Mendapat informasi Dari Masyarakat Bahwa tersangka akan Melakukan Transaksi Narkotika Diduga Jenis Shabu, Lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak Melakukan Penyelidikan Atas Informasi Tersebut. Tidak Lama Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak melihat Dedi Saputra sedang Mengendarai Sepeda Motor Merk CS 1 Warna Merah Tanpa Nopol.

“Lalu Dilakukan Penangkapan Dan Penggeledahan Terhadap ditemukan barang Berupa 1 (satu) Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu,” kata Kapolres.

Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut tersangka diamankan di Mapolres Siak.

“Tersangka dan barang bukti diamankan dimapolres Siak demi penyelidikan lenih lanjut,” tandas Alumni Akpol 1998 itu. (Sht)

Baca Juga:  Diduga Puluhan Hektar Kebun Kelapa Sawit Diratakan, Pemda Siak Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.