KOTOGASIB, LINTAS10.COM- Jajaran SATRESNARKOBA Polres Siak membekuk SP warga Kampung Empang Pandan, kecamatan Kotogsib, Kabupaten Siak, diduga terlibat sebagai bandar Narkoba atau perantara.
Kapolres Siak AKBP Dody Ferdinan Sanjaya ketika dikonfirmasi melalui PAUR HUMAS Polres Siak IPTU Ubaedillah membenarkan telah ditangkap tersangka diduga sebagai Bandar Narkoba atau perantara di Kampung Empang Pandan.
“Sat Resnarkoba Polres Siak Pada hari Jumat Tanggal 17 April 2020 sekira pukul 23.00 Wib menangkap yang diduga melakukan tindak pidana Narkoba Jenis Shabu, Sokip Purwanto (42) warga Dusun Pandan Mukti Rt.003 Rw.001 Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak,” ujar IPTU Ubaedillah kepada lintas10.com Senin (20/4/2020).
Tersangka di bekuk di Dusun Pandan Mukti Rt.003 Rw.001 Kampung Empang Pandan tepatnya di belakang rumahnya.
“Barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku, 4 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor ( 3,78 ) Gram, 1 Unit timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) Unit Handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit Ranmor R-2 merk Suzuki Satria Fu warna hitam tanpa nopol,” kata PAUR.
Dikatakan PAUR HUMAS bahwa di bekuk nya tersangka atas adanya laporan dari masyarakat bahwa di sekitar kampung Empang Pandan marak peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu.
“Berdasarkan Informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP JAILANI, SH memerintahkan tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut yang dipimpin oleh Kanit l Sat Res Narkoba Polres Siak IPDA Muslim,SH dan pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekira pukul 23.00 Wib tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang disimpan tersangka didalam tas warna biru yang di letakkan di Ranmor R-2 milik nya,” katanya.