Lintas10.com, Medan – Dunia Pendidikan di daerah Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan masyarakat luas akibat adanya kebijakan keliru Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 12 Medan Theresia Sinaga yang sempat menahan ijazah Jhuan Ondescar Rajagukguk (19) akibat tak mampu melunasi tunggakan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Diketahui, orang tua eks siswa SMAN 12 Medan merupakan warga dari kalangan keluarga kurang mampu. Informasi dihimpun, bahwa orang tua eks siswa SMAN 12 Medan tersebut juga terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah pusat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Data yang diperoleh Lintas10.com bahwa Jhuan Ondescar Rajagukguk juga tidak benar bersekolah gratis di SMAN 12 Medan sebagaimana disampaikan oleh Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumatera Utara kepada wartawan baru – baru ini.
Dalam nota tagihan uang SPP yang diteken oleh pihak SMAN 12 Medan, orang tua Juan Ondescar tetap membayarkan tagihan uang SPP sebagaimana mestinya dalam aturan di sekolah plat merah tersebut.
Amatan wartawan, empat bulan sekaligus dibayarkan sebanyak 640.000 (enam ratus empat puluh ribu rupiah) pada tahun 2022 silam tepatnya pada tanggal 19 Juli 2022 dan ditandatangani oleh penerima pihak SMAN 12 Medan bernama Selagusti, Senin (20/05/2024).
Dikonfirmasi kembali pihak Dinas Pendidikan Sumut melalui Kabid Pembinaan SMA Basir Hasibuan mengenai adanya laporan bohong yang disampaikan Kepsek SMAN 12 Medan kepada Disdik Sumut, namun lagi – lagi Basir Hasibuan tampak tidak terima dan membela anak buahnya itu.
Basir Hasibuan juga melontarkan kalimat yang bernada meyakinkan wartawan bahwa Juan Ondescar Rajagukguk tidak dipungut biaya uang sekolah.
” Saya kirim kartunya ke bapak bahwa hanya satu bulan dia bayar dan sisanya itu menurut kepala sekolah tidak dibayar, saya juga mendapat kartunya dari kepala sekolah” ujar Basir Hasibuan menjawab Lintas10.com.