SIAK, Lintas10.com- Pemerintah Kabupaten Siak melalui kantor Camat Kotogasib telah memberikan surat teguran ke 2 terhadap perusahaan penumpukan Garam yakni PT.KSI yang terletak di Kampung Rantau Panjang tepat tidak jauh dari pelabuhan PT.RAPP.
Camat Kotogasib Dicky Sopian kepada lintas10.com Rabu (8/3/2017) menjelaskan bahwa terkait perusahaan PT.KSI hingga kini belum juga mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemda Siak.
“Kita sudah berikan surat teguran kedua terhadap perusahaan itu karena tidak mengantongi surat izin mendirikan bangunan dan surat izin lainnya,” ujar mantan camat Bungaraya itu.
Dikatakan alumni STPDN itu bahwa bila teguran kedua itu juga tidak diindahkan manajemen Perusahaan persoalan itu akan diserahkan kepada satuan polisi pamong praja Kabupaten Siak untuk dilakukan penindakan.
“Kalau masih terus melakukan aktivitas membangun kita akan serahkan kepada Satpol Siak untuk dilakukak penindakan, intinya sebelum ada legalitas sesuai dengan Perda Siak jangan membangun dulu,” kata Camat.
Ditempat terpisah Joko yang mengaku sebagai dari PT.KSI ketika dikonfirmasi via selulernya belum bisa menjelaskan.
Hasil pantauan dilapangan tampak aktivitas pembangunan penumpukan garam itu masih terus berlangsung dan terkesan mengabaikan Pemerintah Daerah Siak melalui pihak terkait yang telah memberikan teguran secara tertulis. (Sht)