Terkait Tindak Pidana Kasus Korupsi Kades Batang Bahal Kejari Padang Sidempuan Dinilai Tidak Konsisten !

Sementara itu informasi yang dilihat dari situs informasi PN Medan dengan perkara No.54/Pid.Sus – TPK/2024/PN Mdn alasan tidak jadinya digelar sidang pertama atau ditunda disebutkan dengan alasan “Tunda, JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa”

Meski demikian sidang pertama tidak jadi atau ditunda, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan dakwaan yang akan dilakasakan tanggal 22 Juli 2024 di ruangan sidang cakra VII PN Medan. (MN)

Baca Juga:  Awas Ada Lubang, Hati-hati berpotensi makan Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.