Sementara itu informasi yang dilihat dari situs informasi PN Medan dengan perkara No.54/Pid.Sus – TPK/2024/PN Mdn alasan tidak jadinya digelar sidang pertama atau ditunda disebutkan dengan alasan “Tunda, JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa”
Meski demikian sidang pertama tidak jadi atau ditunda, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan dakwaan yang akan dilakasakan tanggal 22 Juli 2024 di ruangan sidang cakra VII PN Medan. (MN)