Terkait Tindak Pidana Kasus Korupsi Kades Batang Bahal Kejari Padang Sidempuan Dinilai Tidak Konsisten !

Padangsidimpuan, lintas10.com – Kasus korupsi yang menerpa mantan Kepala Desa (Kades) Batang Bahal, berinisial “SS” Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua menimbulkan kejutan dan keanehan ditengah – tengah publik.

Pasalnya pihak Kejari Padangsidimpuan dinilai sejumlah pihak tidak konsisten dalam memberikan informasi. Hal ini lantaran informasi yang disampaikan kepublik berbeda – berbeda.

Dimulai dari penetapan tersangka kepala desa yang keliru saat Kajari Padangsidimpuan menyampaikan dalam press rilis kepublik berbeda dengan fakta sebenarnya.

Kemudian, sesuai agenda sidang pertama tanggal 15 Juli 2024, pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang cakra IX
batal digelar. Diperoleh informasi yang berbeda antara Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta informasi yang diperoleh dari situs online PN Medan.

Saat dikonfirmasi awak media ke Panitera pengganti, Ramadhan Syaputra, di PN Medan (15/07/2024) melalui Pamdal (Pengamam Dalam), Bob PS, menyebutkan bahwa sidang tersebut jadi atau tidaknya sidang hendaknya jangan ditanyakan ke Panitera, akan tetapi ditanyakan langsung ke Jaksa karena hingga pukul 14.00 WIB pihak Panitera belum mendapat kabar dari Jaksa dimulai atau tidaknya sidang.

Ditempat terpisah, ketika ditemui Jaksa Penuntut Umum  Sartono Siregar, (17/07/2024) di Loby Kejari Padangsidmpuan, Ia menyebutkan batal digelar sidang pertama lantaran ia baru menerima kabar dari staf panitera penganti yang Ia kenal Boru Saragih melalui chat Wahtsaap. Bahwasannya menyampaikan informasi jadwal sidang senin pagi 15 Juli 2024 sementara Ia masih berada di Padangsidimpuan.

” Jadi Ramadhan ada staf dia yang namanya ibu marga Saragih tapi yang honor disitu kan, itulah yang meng WA kami hari senin pagi (15/07/2024), gimanalah kami mau berangkat senin pagi,” sebut Sartono Siregar beralasan tidak dapat digelarnya sidang pertama.

Baca Juga:  Idianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.