Lintas10.com (Seruyan/Kalteng)-Masyarakat Kabupaten Seruyan, di Kuala Pembuang Dewi, meminta agar kepada dinas terkait, untuk turun langsung mengecek kelapangan guna menindaklanjuti kasus sarden yang beredar dengan mengandung cacing.
“Telah keluarnya pengumuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang penarikan ikan kaleng yang mengandung cacing, supaya SOPD yang terkait, agar bisa turun ke lapangan guna mengevaluasi peredaran ikan kaleng yang masih dijual,” kata Dewi Rabu (11/4/2018) saat ditemui di Kuala Pembuang.
Dikatakan Dewi jika menemukan ikan kaleng yang mengandung dengan cacing tersebut, agar para petugas dapat memberikan pengertian dan pengarahan kepada para penjual, agar tidak menjualnya.
“Dengan adanya tidak lanjut dinas terkait terhadap dari temuan BPOM diharapkan tidak ada masyarakat yang menjadi korbannya, di karenakan akan dan telah mengkonsumsinya,” kata Dewi.
Dari pantauan Lintas10.com dilapangan, memang telah ada dari pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, melalui instansi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop UMKM) Kabupaten Seruyan, menempelkan surat yang berisi edaran larangan di toko dan warung yang ada di ibu kota Kuala Pembuang.
Adapun Informasi yang dihimpun Lintas10.com, adanya dengan 27 merek makarel kaleng yang pada mengandung cacing tersebut, adalah dimana terdiri dari 138 bets di antaranya makarel kaleng merek ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr Fish, dan Farmer Jack. Dan kemudian makarel kaleng Fiesta seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King Fisher, LSC, Maya, Nago atau Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC serta makarel kaleng TSC. (Fathul Ridhoni)