Terkait Pencemaran Limbah Ini Hasil Hearing Komisi III Dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak

Politik593 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- Anggota DPRD Siak komisi III menggelar hearing dengan Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Siak terkait terjadinya dugaan pencemaran limbah oleh Perusahaan di Kecamatan Tualang, senin (5/6/2017).

“Kita minta penjelasan terkait pencemaran limbah dan penggunaan Klorin oleh PT.Indah Kiat Pulp and Paper, karamnya garam di sungai Siak, pembuatan kanal sungai Siak dan debu yang ditimbulkan perusahaan,” ujar Masri ketua komisi III DPRD Siak.

Dalam penjelasan PLT Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak Edy Irwan menjelaskan bahwa setahunya klorin itu sepengetahuannya tidak bisa digunakan karena sesuai perjanjian di Jenewa sangat berbahaya.

“Kita menghirupnya saja langsung tumbang,” katanya.

Ditambahkan Kepala bidang Pengawasan dan pengendalian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak Ardayani menjelaskan bahwa hasil perjanjian di Jenewa klorin itu memang dilarang namun hal itu pada medan perang.

“Klorin murni dalam bentuk gas Cl2 tidak digunakan di PT. Indah Kiat Pulp dan Paper, yang dipakai sebagai bahan pemutih pada perusahaan tersebut adalah dalam bentuk senyawa Klorin dioxida (ClO2),” Kata Arda.

Jawaban itu membuat Awaludin menaikan nada suaranya ia menyebutkan selama ini bau dari limbah atau cairan klorin itu sangat terasa sekali.

“Saya sudah 28 tahun tinggal di Tualang dan aroma klorin yang berwarna hijau itu cukup menyengat hampir setiap hari kami rasakan, dan karena saat ini saya berada di komisi III ini menjadi tanggung jawab moral saya,” katanya. (Sht)

Baca Juga:  Sidang Paripurna Istimewa HUT Kuansing Ke-24, Ini Yang Dikatakan Ketua DPRD dan Bupati Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.