Terakhir, dipertegas Aiptu BL Tobing SH, pihak nya tanpa ada intervensi dari mana pun tetap ber pedoman pada UU Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 113
Yang berbunyi :
“Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalulintas pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
a. Kenderaan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka jalan.
Sedangkan untuk Kasus ini menurut penyidik Aiptu BL Tobing SH, yang tepat digunakan,
b. Kenderaan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.(SiRa)