“Tiga orang yang berada dalam daftar tunggu hasil seleksi lalu, hanya diatur dalam peraturan untuk pengisian posisi pergantian antar waktu (PAW), jika ada yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri, bukan untuk menambah baru,” terang Bapak satu anak itu.
Jika daftar tunggu yang ada saat ini dijadikan komisioner tambahan, lantas bagaimana daftar tunggu yang 5 orang, tidak mungkin daftar tunggu nanti yang akan direkrut. Apalagi, akhir-akhir ini banyak komisioner yang berakhir pemecatan dalam sidang DKPP.
Fadhly menambahkan, pemberlakuan putusan MK pada dasarnya adalah final dan mengikat. Kemudian mengikat bukan hanya kepada para pihak, dalam hal ini yg terlibat dalam pemohon dan termohon dalam Permohonan, melainkan mengikat kepada seluruh pihak wajib dilaksanakan.(rls)