SIAK, lintas10.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui adanya revisi dakwaan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program SIMKUDES yang bersember dari Alokasi Dana Desa (ADD) se-Kabupaten Siak. Revisi dilakukan untuk penyempurnaan, hal itu mengacu kepada KUHP.
Demikian disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Siak, Imanuwel Tarigan SH, MH, Senin (9/10/2017) di ruang kerjanya. Imanuwel membenarkan dalam BAP terdakwa ada menyebut nama Bupati Siak, namun dari proses hukum yang dilakukan, orang nomor satu di Siak itu hanya sebatas mengetahui. Terkait tercatutnya nama itu, pihak JPU melakukan perubahan dan telah direvisi melalui majelis hakim.
“Perubahan surat dakwaan oleh Penuntut Umum tidak mengubah rumusan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang didakwaan kepada terdakwa, sehingga hak terdakwa akan kepastian hukumnya sama sekali tidak dilanggar oleh Penuntut Umum,” tegasnya.
“Benar nama beliau dihapus dalam naskah dakwaan, karena dalam perkara ini tidak ada indikasi keterlibatanya, hanya saja beliau sebagai kepala daerah mengetahui program tersebut, dan meminta kepada Abdul Razak untuk mempelajari,” kata Imanuwel Tarigan.
Dijelaskan Imanuwel, Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan putusan sela pada tanggal 3 Oktober lalu. “Dalam putusan sela, majelis hakim menolak seluruh esepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa,” terang Kasi Pidsus.
Dikabarkan, sidang lanjutan akan berlangsung hari ini, Selasa (10/10) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Sidang lanjutan besok (hari ini, red), agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU,” pungkasnya. (Sht)