Terkait Hasil Putusan Pilkada, Ada Paslon Gugat Ke MK, Begini Penjelasan KPU Medan

Lintas SUMUT6 kali dibaca

Dalam menghadapi gugatan di MK, KPU Medan kata Mutia terus berkoordinasi dengan KPU RI. Dia mengatakan KPU sudah bersiap untuk menghadapi sidang di MK yang berlangsung Januari 2025.

“Karena itu data-data seperti C1 hasil dan data-data yang penting lainnya sudah dipersiapkan untuk menghadapi gugatan Pilkada,” pungkasnya.

Hasil rekapitulasi suara Pilkada Medan 2024 oleh KPU Medan digugat ke MK. Gugatan dilayangkan tim pasangan calon nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.

Dalam gugatan di MK, tim Ridha-Rani meminta agar pelaksanaan Pilkada Medan diulang lantaran pada hari pemilihan 10 kecamatan di Medan terendam banjir.

Baca Juga:  ASN Pemko Medan Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos, Bobby Nasution Mendadak Ultimatum Anggota!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.