Dalam menghadapi gugatan di MK, KPU Medan kata Mutia terus berkoordinasi dengan KPU RI. Dia mengatakan KPU sudah bersiap untuk menghadapi sidang di MK yang berlangsung Januari 2025.
“Karena itu data-data seperti C1 hasil dan data-data yang penting lainnya sudah dipersiapkan untuk menghadapi gugatan Pilkada,” pungkasnya.
Hasil rekapitulasi suara Pilkada Medan 2024 oleh KPU Medan digugat ke MK. Gugatan dilayangkan tim pasangan calon nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Dalam gugatan di MK, tim Ridha-Rani meminta agar pelaksanaan Pilkada Medan diulang lantaran pada hari pemilihan 10 kecamatan di Medan terendam banjir.