Terkait Hasil Putusan Pilkada, Ada Paslon Gugat Ke MK, Begini Penjelasan KPU Medan

Lintas SUMUT6 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membenarkan bahwa ada gugatan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ridha Dharmajaya – Abdul Rani ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Namun untuk materi gugatannya kita belum tahu apa apa saja poinnya. Tapi pada prinsipnya KPU menghormati gugatan itu dan saat ini tengah mempersiapkan data-data yang diperlukan,” kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Berdasarkan data KPU, jumlah partisipasi pemilih di Medan mencapai 603.745 atau 34,81 persen dari total daftar pemilih tetap di Medan mencapai 1.799.421.

Mutia mengakui partisipasi pemilih pada Pilkada Medan menurun bila dibandingkan Pilpres lalu.

Mutia menyebut saat pemilihan berlangsung terjadi banjir hingga menyebabkan puluhan tempat pemungutan suara di Medan terendam banjir. Kendati begitu, tidak semua daerah di Medan terdampak hingga memungkinkan warga tetap bisa memilih.

“Soal gugatan ke MK karena banjir yang terjadi kita memang belum dapat langsung apa materi gugatannya. Ya, memang saat itu terjadi banjir hingga beberapa TPS tidak bisa melangsungkan pemilihan, namun tidak semua daerah, ada beberapa wilayah yang TPS nya terendam. Karena itu kemudian di lakukan pemilihan lanjutan di beberapa TPS di Medan,” papar dia.

Pemungutan suara susulan dan lanjutan kata Mutia telah dilakukan KPU pada 62 TPS di Medan. Menurut Mutia langkah itu dilakukan KPU agar masyarakat bisa tetap berpatisipasi di Pilkada.

“Ya kalau disebut karena banjir, kita KPU sudah melakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan. Setelah kita berkoordinasi dengan Bawaslu dan juga KPPS. Jadi itu sudah kami lakukan. Bila gugatan soal banjir, ya KPU nanti tunggu pemberitahuan oleh MK untuk mempersiapkan data-data yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pengakuan Mengejutkan Warga Dimintai Uang Oleh Oknum Jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu, Begini Kronologinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.