Terkait Ganti Rugi Rumah Warga Desa Merangin Kepala Dinas PUPR Kampar Katakan Tak Bisa Ganti Rugi

Kampar330 kali dibaca

BANGKINANG KOTA,LINTAS10.COM-Terkait tuntutan Warga Desa Merangin meminta ganti rugi Bangunan Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kampar, Afdal Warga Terdampak Pembangunan Jembatan Merangin Tak Bisa Diganti Rugi.

“Karena pihak Kementerian PUPR pernah meminta legalitas alas hak kepada warga. Namun alas hak warga yang mereka dinilai tidak sah,”Kata Kepala Dinas PUPR Afdal, Selasa (2/10/18) melalui Via Selulernya.

“Dulunnya mau bikin jembatan kembar. Tapi yang sekarang rusak, dipindahkan,” kata Afdal.

Saat pembangunan dimulai, Pemerintah menyatakan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik negara. Namun masyarakat terlanjur beraktivitas di jalur itu.

Ia mengatakan,pembangunan tersebut adalah lanjutan pekerjaan yang lama dahulu akan dibangun jembatan di sebelah Jembatan Sungai Merangin yang sudah ada. Namun pembangunannya kala itu batal.

“Persoalan karena warga lebih dahulu menguasai lahan dan berusaha dengan membuat warung di atas jaur yang akan dibangun,”Katanya.

“Sekarang mau dilanjutkan lagi untuk pembagunan jembatan yang sekarang kan sudah mau rusak. Jadi mau dibangun jembatan yang baru,lokasi pembangunan yang sekarang dikerjakan sudah lama dipersiapkan,untuk akan dibagun lagi,”Papar Afdal.(bi)

Baca Juga:  Tak Berkutik Bandar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.