BANGKINANG KOTA,LINTAS10.COM-Terkait tuntutan Warga Desa Merangin meminta ganti rugi Bangunan Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kampar, Afdal Warga Terdampak Pembangunan Jembatan Merangin Tak Bisa Diganti Rugi.
“Karena pihak Kementerian PUPR pernah meminta legalitas alas hak kepada warga. Namun alas hak warga yang mereka dinilai tidak sah,”Kata Kepala Dinas PUPR Afdal, Selasa (2/10/18) melalui Via Selulernya.
“Dulunnya mau bikin jembatan kembar. Tapi yang sekarang rusak, dipindahkan,” kata Afdal.
Saat pembangunan dimulai, Pemerintah menyatakan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik negara. Namun masyarakat terlanjur beraktivitas di jalur itu.
Ia mengatakan,pembangunan tersebut adalah lanjutan pekerjaan yang lama dahulu akan dibangun jembatan di sebelah Jembatan Sungai Merangin yang sudah ada. Namun pembangunannya kala itu batal.
“Persoalan karena warga lebih dahulu menguasai lahan dan berusaha dengan membuat warung di atas jaur yang akan dibangun,”Katanya.
“Sekarang mau dilanjutkan lagi untuk pembagunan jembatan yang sekarang kan sudah mau rusak. Jadi mau dibangun jembatan yang baru,lokasi pembangunan yang sekarang dikerjakan sudah lama dipersiapkan,untuk akan dibagun lagi,”Papar Afdal.(bi)