Ironisnya, menyanggupi ajakan Mulyadi Simatupang untuk melihat data yang dimaksud, kru awak media menyambangi Kantor Disperindagsu akan tetapi Mulyadi Simatupang malah tidak berada dikantornya. Lewat security yang berjaga dipintu masuk bernama Dody menerangkan kalau Mulyadi Simatupang sudah tiga hari tidak masuk kantor.
” Sudah tiga hari ini Pak Kadis tidak ada masuk kantor, dengar – dengar beliau sakit pulang dari Simalungun kemarin, ajudannya juga tak ada disini ” ucap Dody, Jumat (26/04/2024) sekira pukul 9.30 wib.
Disinggung, jika Kadis tidak berada dikantor maka awak media meminta keterangan lewat Kasubag Umum dan Kepegawaian saja, Dody menyebut jika Kasubag juga tidak berada dikantor dan sedang berada di Kantor BKD ujarnya.
Diberitakan belumnya, dampak dari menolak dugaan praktek pungli di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, seorang tenaga honorer di depak dari pekerjaannya yang telah mengabdi 15 tahun lamanya di instansi Disperindag Sumut.
Tak terima statusnya digantung, Muhammad Najib (42) resmi melaporkan dugaan pungli tersebut di Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
Namun dalam laporannya itu, dikatakan Muhammad, ia dimintai kembali pembaharuan tanggal pelaporan. Pasalnya, ia melapor lewat surat resmi pada bulan Januari lalu.
” Staff yang menerima surat saya itu menyuruh memperbaharui tanggal pelaporan agar disampaikan kepada Inspektur ” ujar Muhammad menirukan perkataan staff itu kepada Lintas10.com, Rabu (24/04/2024).
Dikonfirmasi terkait pelaporan korban dugaan pungli itu kepada Inspektur Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun, namun ia masih enggan merespon pertanyaan kru awak media.
Publik masih menanti “taring” Inspektorat Sumut dalam menindak praktek – praktek yang melenceng dari birokrasi yang bebas dari pungli itu.