“Kalau di Banmus itu tidak ada, dijadwal kita sendiri belum ada, yang mengeluarkan surat itukan ketua,” ungkap Masri.
Selain keberatan, komisi 3 beralasan tak ada komunikasi.
“Pertama kami Komisi 3 diganggu oleh komisi-komisi lain, tetapi dengan berjalannya waktu kemarin tiba-tiba ada hearing antara PT IKPP dengan Komisi 3 dan 4. Tidak ada komunikasi, misalnya Komisi 4 ada temuan tidak ada komunikasi dengan kita, tentu kami yang mempunyai tupoksi ini merasa harga diri gitu la, kami yang membawahi DLH ini tidak dibawa bicara,” ucap anggota DPRD Siak tiga periode itu.
Masih kata Masri, ia sudah menyampaikan bahwa ada kendala teknis mengenai masuknya surat dari Kopel Siak terkait hearing dengan PT IKPP Perawang
“Memang sudah masuk, cuma tidak perlu kami ceritakan, makanya ditunda-tunda kemarin itu. Kalau saya mau cerita nanti menyangkut yang lain-lain. Kita sudah komunikasi dengan ketua bahwa ada kendala-kendala teknis, tetapi kalian tidak perlu tau itu, ini terkait masalah pribadi. Kenapa sebetulnya surat ini masuk? tentu harus ada bukti,” pungkas Masri yang seakan-akan menyimpan sesuatu.
Untuk diketahui, Jum’at 20 Oktober 2017 bertempat di Aula Kantor Camat Tualang Komisi 3 DPRD Siak menggelar pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Camat Tualang, Lurah Perawang, Penghulu Kampung Pinang Sebatang serta Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat.
Katanya hal itu dilakukan guna menerima masukan terkait beberapa persoalan dengan PT IKPP Perawang.(Ika)