SIAK, lintas10.com– Terkait tidak hadirnya Komisi 3 DPRD Siak pada hearing rapat dengar pendapat dengan pihak PT IKPP Perawang serta Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Kabupaten Siak beberapa waktu lalu menyisakan berbagai pertanyaan, pasalnya pimpinan DPRD Siak sudah menjadwalkan dan menerbitkan surat untuk dilakukannya hearing lintas komisi, yakni komisi 3 dan 4.
Namun, Ketua Komisi 3 DPRD Siak Masri keberatan apabila dilakukan hearing lintas komisi. Padahal jika ditinjau dari laporan Kopel Siak tentu menyangkut antar dua komisi tersebut, Komisi 3 yang membidangi lingkungan dan Komisi 4 membidangi perizinan.
“Ketika ada (informasi) hearing (lintas) komisi 3 dan 4, kita sudah laporkan sama ketua (DPRD Siak), kami merasa keberatan dan tidak ikut dalam hearing lintas komisi. Kami membawahi DLH (Dinas Lingkungan Hidup), kalau perizinan atau tenaga kerja silahkan Komisi 4. Itu sudah kita sampaikan dan sudah dicoret oleh ketua,” ungkap Masri anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar tersebut saat ditemui di Kantor Camat Tualang, Jum’at (20/10/2017).
Dilanjutkan Masri, Ia tidak mengetahui bahwa adanya surat yang telah diterbitkan oleh DPRD Siak tertanggal 29 September 2017 yang berisi tentang dilakukannya hearing lintas komisi, dimana surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, SE.
Dari data yang dihimpun, DPRD Siak kembali mengeluarkan surat tertanggal 02 Oktober untuk dilakukan hearing hanya dengan Komisi 4. Tapi pada pelaksanaan hearing dengan PT IKPP Perawang yang digelar pada tanggal 3 Oktober 2017 lalu, Kopel Siak saat itu meminta hearing dibatalkan karena tidak hadirnya DLH dan Komisi 3.
Lanjut kata Masri, surat dari DPRD Siak terkait hearing dengar pendapat lintas komisi itu diterbitkan secara tiba-tiba.