Setelah dilakukan pengecekan didalam bungkusan tersebut tidak ditemukan atribut partai atau label apapun yang berkaitan dengan Paslon maupun Tim Sukses.
Dari hasil pembahasan Tim Gakkumdu, atas kejadian tersebut belum ditemukan unsur tindak pidana pelanggaran Pilkada sebagaimana diatur Pasal 187 A ayat (1), (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/ Walikota, dikarenakan terhadap barang-barang tersebut belum ada dibagikan kepada siapapun, dan belum ada juga yang menerimanya, serta tidak ada label apapun yang berkaitan dengan Pilkada.
Selanjutnya Tim Gakkumdu segera menemui warga yang bernama UJK selaku pemilik barang untuk membuat pernyataan serta menitipkan barang tersebut kepada Panwaslu dan tidak akan menyerahkan atau mengedarkan kepada siapapun sampai selesai kegiatan Pilkada. Tim Gakkumdu juga mengunci Rumah Petak tempat penyimpanan barang tersebut dan akan menyerahkan kuncinya kepada pihak Panwaslu.
Demikian penjelasan Tim Gakkumdu tentang hasil pembahasan terkait temuan tersebut, untuk diketahui sehingga tidak terjadi salah penafsiran oleh masyarakat. (Sht)