SIAK, Lintas10.com- Pihak kejaksaan negeri Siak terus mendalami dugaan korupsi Simkudes (sistem manajemen keuangan desa) melaui anggaran alokasi dana desa pada anggaran tahun 2015 lalu yang diduga merugikan negara.
Senin (26/9/2016) 3 orang PNS di lingkungan badan pemberdayaan masyarakat pemerintahan desa (BPMPD) Kabupaten Siak di periksa di ruang kantor Adyaksa komplek perkantoran tanjung agung Siak.
Kepala kejaksaan negeri Siak Zondri SH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Siak Heri Hendra SH membenarkan timnya melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi ADD di setiap Kampung yang ada di Kabupaten Siak.
“3 orang pegawai di BPMPD hari ini kita periksa terkait Simkudes ADD,” tutup Kasi Pidsus itu singkat. (Sht)