Lintas10.com, Samosir – Perihal pemberitaan media ini yang telah terbit, terkait PT Telkom Indonesia Cabang Samosir yang mengibarkan bendera merah putih dihari HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 dalam keadaan koyak dan kusam, awak media pun mendapatkan intervensi.
Pernyataan salah satu pekerja bermarga Naibaho yang mengaku dari PT.Telkom Indonesia Cabang Samosir menyampaikan untuk pemberitaan tersebut segera dihapus dengan alasan dirinya hendak diberhentikan akibat mengibarkan bendera dalam keadaan tak layak.
“Tolonglah hapus berita itu” pintanya dalam pesan singkat via seluler dengan nomor 0813 **** *438 kepada awak media pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.
Selanjutnya aksi teror berupa pesan singkat dilontarkan oleh seorang yang mengaku oknum wartawan kembali diterima awak media dengan narasi penuh tekanan dan dianggap pembredelan media yang sudah jelas bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 itu.
Parahnya lagi, awak media ini juga dituding telah menerima imbalan dari penghapusan berita tersebut.
“Gimananyakan sudah di kasi sama naibaho kenapa belum abang hapus, abang bilang sama redaksinya tolong di hapus, abang juga naikan berita tanpa konfirmasi, seharus nya klu ada temuan kita wartawan harus ngerti bang. kalau tidak, kita bisa kena uu ite, bukan ngajari, abang tanya bastian si feri siapa saya, Naibaho saudaranya kawan saya” tulisnya yang mengaku oknum wartawan yang menyuruh agar pemberitaan tersebut dihapus oleh redaksi.
Dilain sisi, 17 Agustus merupakan hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat sakral serta Rakyat Indonesia selalu merayakannya dengan menyambut moment berharga itu ditandai dengan pemasangan Bendera Merah Putih serta hiasan-hiasan lainnya.